January 2020 - Safelink Madrasah

Monday, January 6, 2020

Panduan Atasi Limit Pada Google Drive

Google adalah perusahaan jasa dan produk internet terbesar di dunia, perusahaan ini merupakan perusahaan multinasional yang berada di Negara Amerika Serikat,  banyak sekali produk buatan google diantaranya adalah produk yang meliputi teknologi pencarian, komputsi web, perangkat lunak, periklanan dan masih banyak lagi.
Google Drive

Salah satu produk yang dimiliki oleh perusahaan google adalah google drive, layanan ini  merupakan sebuah layanan penyimpanan data online yang diluncurkan pada tanggal 24 bulan April Tahun 2012, layanan penyimpanan data yang diberikan dalam produk google drive ini sebesar 15 GB dan tentunya produk layanan dengan kapasitas besar ini bisa anda miliki secara geratis, namun jika anda ingin menggunakan kapasitas yang lebih besar lagi anda bisa menambahkannya dengan pembayaran tertentu.

Selain itu juga layanan google drive termasuk salah satu platform yang sangat populer di dunia yang digunakan untuk menyimpan file dan membagikannya secara mudah dan cepat dalam prosesnya.

Namun terkadang kita mengalami kendala pada saat ingin memiliki file yang diupload di platform google Drive atau degan kata lain Limit khususnya pada file yang banyak di cari oleh banyak orang sehingga kita harus menunggu 24 jam untuk mendapatkan file tersebut,  seperti halnya Fil VDI ARD Madrasah yang kerap mengalami updating siystem dan file tersebut di simpan di platform Google Drive.

Oleh karena itu, produk layanan dengan kapasitas besar dan geratis tersebut Google drive memberikan batasan tertentu salah satunya adalah dengan melimitasi jumlahnya,  ini artinya jika pada hari ini jumlah orang yang mencari file yang dibagikan di google drive sudah mencapai batas yang sudah ditentukan maka untuk bisa memilikinya kita harus menunggu hingga 24 jam baru file tersebut bisa kita miliki.

Cara Atasi Limit Pada File ARD


Untuk mengatasi hal diatas, silahkan anda ikuti beberapa tutorial yang akan mimin bagikan dibawah ini:
  • Langkah pertama silahkan anda buat akun Google terlebih dahulu jika belum punya
  • Jika anda sudah memiliki akun google, silahkan anda buka file tersebut
  • Setelah terbuka silahkan anda klik ikon tambahkan yang ada di pojok kanan atas, perhatikan gambar 
  • Tunggu sampai selesai prosesnya
  • Langkah selanjutnya anda akan diarahkan pada file yang sudah anda tambahkan di google drive anda
  • Selanjutnya silahkan anda klik anda buat salinan file tersebut dengan cara klik kanan kemudian pilih "Buat Salinan". Langkah selanjutnya silahkan anda miliki file yang sudah anda buat salinan tersebut dengan cara "klik kanan" pada file salinan tersebut. 
  • Berikutnya jika ada notifikasi yang menjelaskan bahwa "tidak dapat memindai file untuk mendeteksi virus", silahkan klik Tetap lanjutkan
  • Tunggu sampai prosesnya selesai.
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait permasalahan yang terjadi saat memiliki file limit  di google drive ini, semoga dengan adanya tutorial ini bisa mengatasi permasalahan rekan-rekan saat melakukan updatan aplikasi ARD madrasah atau file updatan yang lainnya yang mengalamai Limit.

Sunday, January 5, 2020

KMA Nomor 890 Tahun 2019

Penetapan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik merupakan sebuah pedoman dalam pemenuhan beban kerja guru Madrasah guna untuk menghitung dan menetapkan beban kerja guru Madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
kma nomor 890 tahun 2019

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, namun demikian, peratuaran tersebut masih perlu adanya penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru denagn mempertimbangkan beberapa tugas guru seorang guru di madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik.

Guru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komponen-komponen pendidikan lainnya yang meliputi peserta didik, kurikulum, fasilitas pendidikan dan sarana prasarana serta manajemen.

Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen maka dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu adalah salah satu hal yang akan menjadi keniscayaan.

Oleh karena itu, untuk memenuhi beban kerja seorang guru madrasah khususnya yang sudah lulus PPG Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikan Pendidik pada Kementerian Agama yang isinya meliputi perumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka serta ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

Tujuan KMA Nomor 890


Tujuan dikelurkannya KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini adalah untuk dijadikan sebagai acuan bagi seorang guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam perhitungan beban kerja guru madrasah dan optimalisasi tungas tambahan guru madrasah.

Beban Kerja Guru Sertifikasi


Berikut ini beberapa beban kerja yang harus dipenuhi oleh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG), diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Beban Kerja Guru Kelas  adalah satu kelas yang menjadi tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran yang ada dalam kelas baik di tingkat madrasah RA maupun MI.
  • Beban Kerja Guru Mata Pelajaran paling sedikit 24 JTM dan paling banyak 40 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru Pembimbing dan konseling/konseler paling sedikit 5 Rombongan Belajar (Rombel) per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
  • Beban Kerja Guru yang menjadi Kepala Sekolah/Madrasah diekuivalensikan dengan bebean mengajar 24 JTM
  • Beban Kerja Guru yang di berikan tugas tambahan menjadi Wakil Kepala sekolah/Madrasah adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang di berikan tugas tambahan sebagai Koordinator Bidang Pendidikan MI adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepla Laboratorium adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah MAK adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi adalah 6 JTM perminggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wali Kelas adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Organisasi Siswa Intra madrasah (OSIM) adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Ekstrakurikuler adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Program Pengembangan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) atau Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK adalah 2 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Guru Piket adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Penilai Kinerja Guru adalah 2 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru di tingkat nasional adalah 3 JTM per minggu, di tingkat provinsi adalah 2 JTM per minggu, dan di tingkat Kabupaten adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Ko-kurikuler adalah 2 JTM per minggu
Untuk lebih rincinya terkait Ekuivalensi tugas tambahan Lain Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus pada program Pendidikan Profesi guru silahkan anda perhatikan tabel berikut ini:

No
Nama Tugas Tambahan
Jumlah Guru
Ekuivalensi JTM/Minggu
1Wali Kelas1 guru/kelas/tahun6 JTM
2Pembina OSIM1 guru/madrasah/siswa6 JTM
3Pembina Ekstrakurikuler1 guru/ekstrakurikuler/perminggu min 15 siswa6 JTM
4Koordinator PKB/PKG1 guru/madrasah/tahun6 JTM
5Koordinator BKK1 guru/madrasah/tahun2 JTM
6Guru Piket1 guru/hari/minggu1 JTM
7Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama1 guru/madrasah1 JTM
8Penilai Kinerja Guru1 Guru/madrasah/5-10 guru2 JTM
9Pengurus Organisasi/APG1 guru/jabatan/tahunTingkat Nasional 3 JTM, Provinsi 2 JTM dan Kabupaten 1 JTM/minggu
10Pembina Ko-kurikuler1 Guru/1 kegiatan per minggu min 15 siswa2 JTM

Penetapan Beban Kerja Guru Sertifikasi

Berikut ini ketetapan terkait pemenuhan beban kerja guru yang sudah memiliki sertifikat diantaranya di tetapkan dengan sebuah bukti yang berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), untuk rinciannya seperti pada keterangan di bawah ini
  • Penetapan beban kerja guru pda tiap satuan pendidikan harus berbentuk SKMT yang diteritkan oleh setiap Kepala madrasah dan disetujui oleh Pengawas Madrasah
  • Penetapan beban kerja minimal secara kumulatif telah terpenuhi berbentu SKBK
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) di terbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi
  1. Guru PNS Kemenag yang bertugas di madrasah swasta\
  2. Guru madrasah PNS yang bertugas di instansi lain yang ditugaskan pada madrasah swasta
  3. Guru Madrasah Non PNS yang bertugas di madrasah swasta atau negeri
  4. Guru Madrasah PNS yang bertugas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri
  • Guru PNS atau Non PNS yang mengajar di beberapa madrasah maka SKBK akan diterbitkan berdasarkan SKMTyang diterbitkan oleh masing-masing kepala madrasah dan diketahui oleh Pengawas madrasah
  • Guru PNS yang bertugas pada MTsN dan MAN SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala madrasah Negeri yang bersangkutan
  • SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 kali dalam satu tahun pelajaran
Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya lembaga madrasaha ynag memiliki guru yang sudah bersertifikat pendidik.